1. Teori
Kecurangan
atau fraud didefinisikan oleh G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells (1993:3) sebagai berikut: “ Fraud is criminal deception intended to
financially benefit the deceiver” Kecurangan
adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada
si penipu. Kriminal disini berarti
setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari
tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara
financial. Albrecht (2012:6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination” menyatakan
bahwa: “fraud is a generic term, and
embraces all the multifarious means whichhuman ingenuity can devise, which are
resorted to by one individual, toget an advantage over another by false
representations. No definite andinvariable rule can be laid down as general
proportion in defining fraud,as it includes surprise, trickery, cunning and
unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are
those which limithuman knavery”.
Dari
pengertian kecurangan (fraud) menurut Albrecht, kecurangan adalah istilah umum,
dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh
satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari
orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel
aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan
penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil
oleh yang lain adalah curang. Hanya batas-batas yang mendefinisikan itu adalah
orang-orang yang membatasi kejujuran manusia
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
2. Kasus/Artikel
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan
Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan
pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar
utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air
mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa
pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk
angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk
mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$
4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak
melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena
maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan
pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang
sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang
diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air.
Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada
beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya
bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari
semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil
“force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan
adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak
dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8
hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan
kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial
jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan,
maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan
informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi
ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh
Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok
mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi
penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk
stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu
malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah
disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke
bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),”
imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar
Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan
untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir
tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
3. Analisis
Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
Jenis Pelanggaran
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka
ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak
bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur
dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force
majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance
Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan
utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi
Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon
penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari
berikutnya.
Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti
meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon
penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
4. Referensi
http://finside.wordpress.com/2013/02/08/salah-satu-perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis/
http://ocianjar.blogspot.com/2013/10/etika-bisnis.html
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2011-2-00368-AK%20Bab2001.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar